Periklanan atau
reklame adalah bagian tak terpisahkan dari bisnis modern,setiap pembisnis mempunyai cara tersendiri agar produk yang di hasilkannya dapat dikenal masyarakat luas.
Fungsi
periklanan yaitu dilukiskan
sebagai komunikasi antara produsen dan pasaran, antara penjual dan
calon pembeli. Dalam proses komunikasi itu menyampaikan sebuah
“pesan” dengan demikian kita mendapat kesan bahwa periklanan
terutama bermaksud memberikan informasi. Seolah olah tujuan
terpenting adalah memperkenalkan produk atau jasa.
Saat ini banyak brand atau merek yang mengiklankan produknya di
Indonesia menggunakan eksekusi iklan sedikit “nakal” dengan mengumbar
adegan erotisme dan seksualitas, meskipun sebenarnya tidak ada kaitan
antara produk yang di iklankan tersebut dengan unsur-unsur erotisme dan
seksualitas atau produk yang hanya ditujukan untuk orang dewasa saja,
hal inilah yang berbahaya karena berarti iklan tersebut dapat tayang di
media televisi khususnya di bawah pukul 22.00 yang menjadi batas minimal
iklan tentang produk-produk yang hanya dikhususkan untuk orang dewasa
baru boleh ditayangkan di semua saluran televisi nasional di Indonesia.Hal ini dapat sangat berbahaya karena berarti iklan tersebut dapat
dengan disengaja ataupun tidak disengaja terlihat oleh penonton yang
masih dibawah umur atau belum saatnya untuk melihat adegan-adegan
seperti itu, atau ada juga iklan yang memang menampilkan adegan yang
tidak sesuai untuk ditayangkan pada stasiun televisi nasional. Untuk
itulah adanya “Etika Pariwara Indonesia” yang menjadi pedoman bagi
setiap orang yang ingin beriklan di Indonesia, dan mengatur tentang
semua konten atau isi iklan yang akan ditayangkan di Indonesia
Berikut Contoh Iklan yang melanggar Etika :
1.
Iklan pompa air “Shimizu” juga banyak menampilkan adegan yang mengandung
unsur seksualitas dan erotisme, baik dalam bentuk kata-kata maupun
tarian yang dilakukan oleh pemeran wanita dalam iklan tersebut. Jika
kita melihat bahwa tidak ada kaitan antara produk poma air dan eksekusi
iklan yang bertema seksual. Maka dari itu iklan ini dapat dikatakan
melanggar etika dan hukum yang berlaku di indonesia tentang penyiaran
dan periklanan.Dalam pasal 48, poin 4d Undang-Undang no.32 tahun 2002 tentang
penyiaran, disebutkan bahwa “pembatasan adegan seks, kekerasan, dan
sadisme”. Sementara di iklan ini terlalu banyak adegan seks untuk ukuran
sebuah iklan pompa air. Hal ini tentu melanggar poin yang tercantum
dalam undang-undang tersebut.
2.
Iklan di atas melanggar etika Seharusnya iklan ini
tidak menggunakan kata Termurah, karena kata-kata yang berawalan “Ter,
Paling, nomer satu, top” ini melanggar tata karna isi iklan dalam bentuk bahasa
dan bisa berpreseden fitnah terhadap produk yang lain.
Selain itu pada iklan
XL ini mereka memakai kata “GRATIS” yang berkonotasi tanpa bayar, karena kata
gratis tersebut ternyata menipu konsumen karenaternyata konsumen harus membayar
biaya-biaya yang lain.