Jumat, 03 Juli 2015

PERIKLANAN DAN ETIKA

Periklanan atau reklame adalah bagian tak terpisahkan dari bisnis modern,setiap pembisnis mempunyai cara tersendiri agar produk yang di hasilkannya dapat dikenal masyarakat luas.
Fungsi periklanan yaitu  dilukiskan sebagai komunikasi antara produsen dan pasaran, antara penjual dan calon pembeli. Dalam proses komunikasi itu menyampaikan sebuah “pesan” dengan demikian kita mendapat kesan bahwa periklanan terutama bermaksud memberikan informasi. Seolah olah tujuan terpenting adalah memperkenalkan produk atau jasa.
Saat ini banyak brand atau merek yang mengiklankan produknya di Indonesia menggunakan eksekusi iklan sedikit “nakal” dengan mengumbar adegan erotisme dan seksualitas, meskipun sebenarnya tidak ada kaitan antara produk yang di iklankan tersebut dengan unsur-unsur erotisme dan seksualitas atau produk yang hanya ditujukan untuk orang dewasa saja, hal inilah yang berbahaya karena berarti iklan tersebut dapat tayang di media televisi khususnya di bawah pukul 22.00 yang menjadi batas minimal iklan tentang produk-produk yang hanya dikhususkan untuk orang dewasa baru boleh ditayangkan di semua saluran televisi nasional di Indonesia.Hal ini dapat sangat berbahaya karena berarti iklan tersebut dapat dengan disengaja ataupun tidak disengaja terlihat oleh penonton yang masih dibawah umur atau belum saatnya untuk melihat adegan-adegan seperti itu, atau ada juga iklan yang memang menampilkan adegan yang tidak sesuai untuk ditayangkan pada stasiun televisi nasional. Untuk itulah adanya “Etika Pariwara Indonesia” yang menjadi pedoman bagi setiap orang yang ingin beriklan di Indonesia, dan mengatur tentang semua konten atau isi iklan yang akan ditayangkan di Indonesia
Berikut Contoh Iklan yang melanggar Etika :
1.

Hasil gambar untuk contoh iklan yang melanggar etika

 Iklan pompa air “Shimizu” juga banyak menampilkan adegan yang mengandung unsur seksualitas dan erotisme, baik dalam bentuk kata-kata maupun tarian yang dilakukan oleh pemeran wanita dalam iklan tersebut. Jika kita melihat bahwa tidak ada kaitan antara produk poma air dan eksekusi iklan yang bertema seksual. Maka dari itu iklan ini dapat dikatakan melanggar etika dan hukum yang berlaku di indonesia tentang penyiaran dan periklanan.Dalam pasal 48, poin 4d Undang-Undang no.32 tahun 2002 tentang penyiaran, disebutkan bahwa “pembatasan adegan seks, kekerasan, dan sadisme”. Sementara di iklan ini terlalu banyak adegan seks untuk ukuran sebuah iklan pompa air. Hal ini tentu melanggar poin yang tercantum dalam undang-undang tersebut.
2.

Hasil gambar untuk contoh iklan yang melanggar etika
  Iklan di atas melanggar etika Seharusnya iklan ini tidak menggunakan kata Termurah, karena kata-kata yang berawalan “Ter, Paling, nomer satu, top” ini melanggar tata karna isi iklan dalam bentuk bahasa dan bisa berpreseden fitnah terhadap produk yang lain.
Selain itu pada iklan XL ini mereka memakai kata “GRATIS” yang berkonotasi tanpa bayar, karena kata gratis tersebut ternyata menipu konsumen karenaternyata konsumen harus membayar biaya-biaya yang lain.